Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Kot |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | gugat cerai |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Murdian |
Hakim Anggota | Trisno Jhohannes Simanullang, Zakky Ikhsan Samad |
Panitera | - Bambang Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, namun tidak hadir di persidangan;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat yang bernama S dengan Tergugat yang bernama L, yang dilangsungkan pada tanggal 29 September 1996, sebagaimana telah dicatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 474.2.138.60.1996 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan tanggal 8 Oktober 1996 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. Memerintahkan pihak Penggugat melaporkan putusan perceraian kepada Instansi Pelaksana yaitu Kantor DInas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan berdasarkan laporan tersebut pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kota Agung atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk mengirimkan satu eksemplaar salinan putusan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan dan Pegawai Pencatat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus untuk mendaftar putusan perceraian tersebut dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2021/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2021/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2021/PN Kot
Statistik8420