- Menyatakan Terdakwa Usmani Alias Pak Minar Bin Almarhum Setanit tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah mengerjakan, menguasai lahan dan memanen hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Usmani Alias Pak Minar Bin Almarhum Setanit oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- TBS Kelapa Sawit sebanyak 35 (tiga puluh lima) tandan dengan berat 190 (seratus sembilan puluh) kilogram dan telah dirubah bentuk menjadi uang yaitu 190 (seratus sembilan puluh) kilogram x Rp1.950,00 (seribu sembilan ratus lima puluh rupiah) = Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah),
- 1 (satu) buah dodos,
- 1 (satu) buah foto copy dokumen Keputusan Bupati Bengkulu utara Nomor 219 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Sandabi Indah Lestari tanggal 14 Mei 2014 yang dilegalisir;
- 1 (satu) buah foto copy dokumen Risalah Lelang Nomor 019/2011 tanggal 9 Februari 2011 yag dilegalisir;
- 1 (satu) buah foto copy dokumen Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 33 yang dilegalisir;
- 1 (satu) buah foto copy dokumen Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00082 yang dilegalisir;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Agm |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rika Rizki Hairani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudanti Widianusita, Br Hakim Anggota Silmiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Enariah. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT Sandabi Indah Lestari; dirampas untuk dimusnahkan; terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.Sus/2021/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 177/Pid.Sus/2021/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2021/PN Agm
Statistik13453