- Menyatakan Terdakwa Muhamad Soleh alias Soleh Bin Abdur Roni tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 353 Ayat (2) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Muhamad Soleh alias Soleh Bin Abdur Roni oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Muhamad Soleh Alias Soleh Bin Abdur Roni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Soleh Alias Soleh Bin Abdur Roni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah pisau dengan panjang 17 centimeter dengan gagang yang terbuat dari kayu.
- 1 (satu) lembar jaket Hoodie merek Escape lengan panjang dengan tutup kepala warna Hijau.
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek merek Teeshop warna Biru Dongker dengan kondisi bagian belakang baju robek.
- 1 (satu) lembar jaket jeans lengan panjang merek Wolv warna cokelat dengan kondisi bagian belakang jaket robek.
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 180/Pid.B/2021/PN Agm |
|
Nomor | 180/Pid.B/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silmiwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Rizki Hairani, Br Hakim Anggota Hilda Hilmiah Dimyati |
Panitera | Panitera Pengganti: T.s. Pramuji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Medi Sarmono; Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pid.B/2021/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 180/Pid.B/2021/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.B/2021/PN Agm
Statistik12935