- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji / Wanprestasi;
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjian Kredit Nomor 0003820130611000007 tanggal 05 Juli 2013 yang telah di legalisasi oleh Notaris Desy Susanti, S.H;
- Menghukum Tergugat untuk segera melaksanakan kewajibannya secara sekaligus sebesar Rp134.167.185,00 (seratus tiga puluh empat juta seratus enam puluh tujuh ribu seratus delapan puluh lima rupiah) yang terdiri dari Sisa Pokok sebesar Rp80.059.838,00 (delapan puluh juta lima puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah), bunga berjalan sebesar Rp34.337.914,00 (tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus empat belas rupiah), Denda sebesar Rp18.580.564,00 (delapan belas juta lima ratus delapan puluh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), denda berjalan sebesar Rp388.271,00 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah), bia Pembayaran Pokok sebesar Rp800.598,00 (delapan ratus ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) serta biaya-biaya yang timbul secara seketika, sekaligus dan tuntas kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 511/Handil Jaya atas nama Ridwan yang terletak di Jalan Platuk Raya No. 73, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;
Putusan PN JAMBI Nomor 44/Pdt.G.S/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 44/Pdt.G.S/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Tatap Urasima Situngkir |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Herprapto Priyoutomo, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G.S/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G.S/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G.S/2021/PN Jmb
Statistik4116