- Menyatakan Terdakwa Beny Agusti Bastian als. Beny bin. Samsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan ?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana seperti tersebut dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Beny Agusti Bastian als. Beny bin. Samsul Bahri dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merek Honda Beat Warna Hitam Dengan Nomor Polisi BH 4131 YZ, Nomor Rangka : MH1JM9110MK411925 Dan Nomor Mesin : JM91E1411768;
- 1 (satu) Buah Kunci Sepeda Motor Dengan Gagang Plastik Warna Hitam Bertuliskan Logo Honda;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Warna Hitam Dengan Nomor Polisi BH 4131 YZ Nomor Rangka : MH1JM9110MK411925 Dan Nomor Mesin : JM91E1411768;
- 1 (satu) Buah Kunci Asli Sepeda Motor Tersebut;
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Nomor : 0605214000892 Dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Perihal BPKB Kendaraan Honda Beat Warna Hitam Dengan Nomor Polisi BH 4131 YZ, Nomor Rangka : MH1JM9110MK411925 Dan Nomor Mesin : JM91E1411768;
- Membebankan kepada Terdakwa Beny Agusti Bastian als. Beny bin. Samsul Bahri membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 823/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 823/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Adir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan Kepada Saksi Dimas Putra als. Dimas bin. Iswanto; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 823/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik599