- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Andi Ma'ruf Madyantoro bin Machfud) terhadap Penggugat (Titin Mariana binti Jasin Koesyulianto);
- Menghukum Tergugat untuk membayar:
Putusan PA BANJARBARU Nomor 14/Pdt.G/2022/PA.Bjb |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy., Hakim Ketuad. Habiburrahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Rasyidi Halim, M.hbr Hakim Anggota Mohammad Febry Rahadian |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Ahmad Fauzan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 4.1. Nafkah iddah kepada Penggugat selama tiga bulan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 4.2. Nafkah mut'ah kepada Penggugat yaitu uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 4.3. Nafkah kepada anak yang bernama Latisha Aquina Larasati binti Andi Ma'ruf Madyantoro, Keisha Aqila Rafanda binti Andi Ma'ruf Madyantoro, dan Azka Raqilla Raffasya bin Andi Ma'ruf Madyantoro minimal sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan yang dibayarkan melalui Penggugat sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya 5. Menghukum Tergugat untuk membayar pembebanan nafkah iddah, mut?ah dan nafkah anak yang telah ditetapkan sebagaimana diktum angka 4 (empat) di atas sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum angka 4 (empat); 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.095.000,00 (satu juta sembilan puluh lima ribu); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2022/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2022/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2022/PA.Bjb
Statistik10994