- Menyatakan Terdakwa ALIN MAHASEP, S.IKOM BIN HAMDAN KASIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat pemesanan rumah No. 309 / HN-KON/30/XII/2020, tanggal 30 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar surat pemesanan rumah No. 309 / HN-KON/25/06/2021, tanggal 25 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi DP rumah lokasi Jln. Wijaya Kusuma 21 Rt. 12 Rw.04 Penurunan Kec.Ratu Agung Kota Bengkulu dari PT. Hanan Properti Bengkulu dengan No. 30920 sebesar Rp. 150.000.000.00.- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 30 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi Penambahan DP rumah lokasi Jln. Wijaya Kusuma 21 Rt. 12 Rw.04 Penurunan Kec.Ratu Agung Kota Bengkulu dari PT. Hanan Properti Bengkulu dengan No. 32621 sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tanggal 05 Februari 2021;
- 2 (dua) Lembar Surat Perjanjian jual beli rumah dan tanah antara Sdr. ALIN MAHASEP dengan Sdri. TUSRI MAWATI, tanggal 5 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar Slip Pemindahan Dana Antar Rekening Bca dari INZAIRIN GUSTAMI ke PT HANAN PROPERTI BENGKULU sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank BCA ke PT. Hanan Properti Bengkulu dengan no rekening 6555201901 sebesar Rp. 150.000.000.00.- (seratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri Bengkulu A. Yani No Cek. IE 405584 PT HANAN PROPERTI BENGKULU Senilai Rp. 350.000.000.00.- (tiga ratus lima puluh juta rupiah ) tanggal 28 Juli 2021;
- 1 (satu) Lembar surat Keterangan penolakan (SKP) Bank Mandiri Kcp. Bengkulu Ahmad Yani, tanggal 29 Juli 2021;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lia ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 462/Pid.B/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 462/Pid.B/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jon Sarman Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riswan Supartawinata, Shbr Hakim Anggota Dian Wicayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Hemdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Saksi Tusri Mawati Binti (Alm) Hanafi; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 462/Pid.B/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 462/Pid.B/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 462/Pid.B/2021/PN Bgl
Statistik10424