Putusan PN BENGKULU Nomor 482/Pid.B/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 482/Pid.B/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswan Supartawinata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dicky Wahyudi Susanto, Shbr Hakim Anggota Dian Wicayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubaidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Samuel Andy Pratama Als. Ucok Bin H. Alason Mangusong tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pengelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut? sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samuel Andy Pratama Als. Ucok Bin H. Alason Mangusong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Predy tertanggal 03 September 2021 Nota No : 003238 uang buah jeruk pasaman, anggur, semangka sisa pembayaran jumlah seluruhnya sebesar Rp.1.694.000,00 (satu juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); - Predy tertanggal 06 September 2021 Nota No : 003712 buah salak, jeruk Pasaman, apel fuji jumlah seluruhnya dengan harga Rp.2.487.000,00 (dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); - Predy tertanggal 09 September 2021 Nota No : 000196 buah semangka, salak jumlah seluruhnya harga Rp.1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); - Predy tertanggal 15 September 2021 Nota No : 004894 buah salak, pear dengan jumlah sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah); - Tegar tertanggal 10 Oktober 2021 Nota No : 001194 buah salak uang jumlah seluruhnya sebesar Rp.267.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah); - Tegar tertanggal 16 Oktober 2021 Nota No : 001094 apel fuji jumlah seluruhnya dengan harga Rp.290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah); - M. Mery tertanggal 10 September Nota No : 003035 2021 buah salak,Semangka sisa jumlah seluruhnya harga Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah); - M. Mery tertanggal 16 September 2021 Nota No : 004879 buah Semangka dengan jumlah seluruhnya Rp.562.500,00 (lima ratus enam puluh dua lima ratus rupiah); - M. Mery tertanggal 19 September 2021 Nota No : 000760 buah jeruk pasaman, dengan jumlah seluruhnya Rp.577.500,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); - M. Mery tertanggal 22 September 2021 Nota No : 001225 buah salak, jeruk pasaman dengan jumlah seluruhnya Rp.981.000,00 (sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah); - M. Mery tertanggal 24 September 2021 Nota No : 000742 buah salak dengan jumlah seluruhnya Rp.468.000,00 (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah); - M. MERY tetanggal 29 September 2021 Nota No : 001815 buah Salak dengan jumlah seluruhnya Rp.441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah); - M. Mery tertanggal 03 Oktober 2021 Nota No : 001811 buah salak, semangka dengan jumlah seluruhnya Rp.916.000,00 (sembilan ratus enam belas ribu rupiah); - M. Mery tertanggal 05 Oktober 2021 Nota No : 001002 buah anggur dan pir dengan jumlah seluruhnya Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); - Toko RBS tertangal 21 Juli 2021 Nota No : 004078 buah jeruk jumlah tidak di setor Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah); - Toko RBS tertangal 02 September 2021 Nota No : 004469 buah pear, apel merah jumlah seluruh seluruhnya Rp.1.180.000,00 (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah); - Naga tertanggal 27 September 2021 Nota No : 001845 buah mangga jumlah seluruhnya Rp.970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah); - Tigan tertanggal 21 September 2021 Nota No : 001222 buah anggur, lengkeng jumlah tidak di setor Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); - Hendra tertanggal 26 September 2021 Nota No : 000253 buah jeruk Pasaman jumlah seluruhnya Rp.561.000,00 (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah); - Toko Barokah tartangal 10 Oktober 2021 Nota No : 001191 buah jeruk lemon, lengkeng jumlah seluruhnya Rp.720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah); - Hardyanti tertanggal 29 September 2021 Nota No : 001818 buah mangga, semangka jumlah seluruhnya Rp.776.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); - Hardyanti tertanggal 04 Oktober 2021 Nota No : 001860 buah semangka, mangga jumlah seluruhnya Rp.1.495.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); - Predy tertanggal 03 September 2021 Nota No : 003254 buah jeruk pasaman, anggur, semangka sisa pembayaran jumlah seluruhnya sebesar Rp.1.784.000,00 (satu juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) sudah lunas; - Predy tertanggal 06 September 2021 Nota No : 003726 buah salak, jeruk pasaman, apel fuji jumlah seluruhnya dengan harga Rp.2.341.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) sudah lunas; - Predy tertanggal 15 September 2021 Nota No : 004894 buah salak, pear dengan jumlah sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah); - Predy tertanggal 09 September 2021 Nota No : 000196 buah semangka, salak jumlah seluruhnya harga Rp.1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sudah lunas; - Tegar tertanggal 10 Oktober 2021 Nota No : 001194 buah salak uang jumlah seluruhnya sebesar Rp.467.000,00 (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) sudah lunas; - Tegar tertanggal 16 Oktober 2021 Nota No : 001094 Apel Fuji jumlah seluruhnya dengan harga Rp.240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) sudah lunas; - M. Mery tertanggal 10 September 2021 Nota No : 003035 buah salak, jumlah seluruhnya harga Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sudah lunas; - M. Mery tertanggal 16 September 2021 Nota No : 004879 buah semangka dengan jumlah seluruhnya Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sudah lunas; - M. Mery tertanggal 19 September 2021 Nota No : 000760 buah jeruk pasaman, dengan jumlah seluruhnya Rp.577.500,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sudah lunas; - M. Mery tertanggal 22 September 2021 Nota No : 001225 buah salak, jeruk pasaman dengan jumlah seluruhnya Rp.981.000,00 (sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) sudah lunas; - M. Mery tertanggal 24 September 2021 Nota No : 000266 buah anggur dengan jumlah seluruhnya Rp.210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sudah lunas; - M. Mery tetanggal 29 September 2021 Nota No : 001815 buah salak dengan jumlah seluruhnya Rp.441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) sudah lunas; - M. Mery tertanggal 03 Oktober 2021 Nota No : 001811 buah salak, semangka dengan jumlah seluruhnya Rp.916.000,00 (sembilan ratus enam belas ribu rupiah) sudah lunas; - M. Mery tertanggal 05 Oktober 2021 Nota No : 001855 buah anggur, pir, semangka dengan jumlah seluruhnya Rp.724.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) sudah lunas; - Toko RBS tertangal 02 September 2021 Nota No : 003263 buah pear, Apel merah jumlah seluruh seluruhnya Rp.1.180.000,00 (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) sudah lunas; - Naga tertanggal 27 September 2021 Nota No : 001845 buah mangga jumlah seluruhnya Rp.1.170.000,00 (satu juta seratus ratus tujuh puluh ribu rupiah) sudah lunas; - Toko Barokah tartangal 10 Oktober 2021 Nota No : 001191 buah jeruk lemon, lengkeng jumlah seluruhnya Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah); Tetap Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 482/Pid.B/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 482/Pid.B/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 482/Pid.B/2021/PN Bgl
Statistik8524