- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menatapkan Pemohon (Nur Aeni Said binti M. Said) sebagai wali bagi anaknya yang masih di bawah umur bernama Raeya Noprianto Gurianto bin Gurianto Ahmad, lahir pada tanggal 22 September 2011 atau saat ini genap berusia 12 tahun 2 bulan;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan tindakan hukum sebagai wali untuk mewakili kepentingan anaknya yang belum dewasa tersebut dalam diktum angka (2) dalam penetapan ini maupun untuk kepentingan diri Pemohon sendiri untuk menjual harta peninggalan Almarhum Gurianto Ahmad bin Ahmad Bahrun, yang menjadi hak dan bagian dari anaknya tersebut berupa: (3.1). Sebidang tanah yang terletak di RT. 08 Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas dan batas-batas sebagaimana ditunjuk di dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: No. 593.83/675/XII/2004, tanggal 22 Desember 2004; (3.2). Sebidang tanah yang terletak di RT. 08 Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas dan batas-batas sebagaimana ditunjuk di dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 593.83/848/XII/2003, tanggal 3 Desember 2003; (3.3). Sebidang tanah yang terletak di RT. 09, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas dan batas-batas sebagaimana ditunjuk di dalam Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan Nomor: 593.83/1412/Kec. Bontang Utara; (3.4). Sebidang tanah yang terletak di RT. 08, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas dan batas-batas sebagaimana ditunjuk di dalam Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan Nomor: 593.83/724/Kec. Bontang Utara; (3.5). Sebidang tanah yang terletak di RT. 08, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas dan batas-batas sebagaimana ditunjuk di dalam Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan Nomor: 593.83/725/Kec. Bontang Utara; (3.6). Sebidang tanah yang terletak di Desa Sekambing, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas dan batas-batas sebagaimana ditunjuk di dalam sertifikat hak milik Nomor 109 dengan surat ukur Nomor: 55/Sekambing/2001 tanggal 10 Januari 2001; (3.7). Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas dan batas-batas sebagaimana ditunjuk di dalam sertifikat hak milik Nomor 310 dengan surat ukur Nomor: 120/Bontang Kuala/2008 tanggal 18 Desember 2008; (3.8). Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas dan batas-batas sebagaimana ditunjuk di dalam sertifikat hak milik Nomor 368 dengan surat ukur Nomor: 03/Btg Kuala/2011 tanggal 08 Februari 2011; (3.9). Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas dan batas-batas sebagaimana ditunjuk di dalam sertifikat hak milik 1184 dengan surat ukur Nomor: 00373/Bontang Kuala/2015 tanggal 10 Oktober 2015; (3.10). Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas dan batas-batas sebagaimana ditunjuk di dalam sertifikat hak milik 1186 dengan surat ukur Nomor: 00375/Bontang Kuala/2015 tanggal 10 Oktober 2015; (3.11). Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas dan batas-batas sebagaimana ditunjuk di dalam sertifikat hak milik Nomor 1189 dengan surat ukur Nomor: 00368/Bontang Kuala/2015 tanggal 21 Oktober 2015; (3.12). Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas dan batas-batas sebagaimana ditunjuk di dalam sertifikat hak milik Nomor 1190 dengan surat ukur Nomor: 00369/Bontang Kuala/2015 tanggal 21 Oktober 2015; (3.13). Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas dan batas-batas sebagaimana ditunjuk di dalam sertifikat hak milik Nomor 1282 dengan surat ukur Nomor: 00479/Bontang Kuala/2016 tanggal 09 Desember 2016;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA BONTANG Nomor 1/Pdt.P/2022/PA.Botg |
|
Nomor | 1/Pdt.P/2022/PA.Botg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Perwalian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nor Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riduansyah, I.br Hakim Anggota Ahmad Farihofi Muhtar |
Panitera | Panitera Pengganti Iwan Ariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.P/2022/PA.Botg.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.P/2022/PA.Botg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.P/2022/PA.Botg
Statistik3737