- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 07 Juli 2017 yang dilangsungkan secara Agama Kristen di Gereja Huria Kristen Batak Protenstan (HKBP) Cinta Dame Resort Sion Nauli pada tanggal 07 Juli 2017 dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun dengan akta nomor: 1208-KW-21072017-0023 tanggal 21 Juli 2017 adalah Sah menurut hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 07 Juli 2017 yang dilangsungkan secara Agama Kristen di Gereja Huria Kristen Batak Protenstan (HKBP) Cinta Dame Resort Sion Nauli pada tanggal 07 Juli 2017 dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun dengan akta nomor: 1208-KW-21072017-0023 tanggal 21 Juli 2017 adalah putus disebabkan karena Perceraian;
- Memerintahkan Panitera pada Pengadilan Negeri Simalungun atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, tanpa materai, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menyatakan dalam hukum 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yaitu:
- Sinar Siregar, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Pematangsiantar tanggal 10 Maret 2019;
- Amin Evencio Siregar, Jenis kelamin laki-laki, lahir Pematangsiantar tanggal 18 Agustus 2020;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 126/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 126/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mince Setiawaty Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Paringatan Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat selaku ibu kandungnya hingga anak tersebut dewasa. Membebankan tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pdt.G/2021/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 126/Pdt.G/2021/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik4110