- Menyatakan Terdakwa BUSTAMAM Bin H.ITAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa BUSTAMAM Bin H.ITAN dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa BUSTAMAM Bin H.ITAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUSTAMAM Bin H.ITAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar RP50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah RP7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);Uang titipan yang disetor ke rekening Nomor : 0159893832 bank BNI cabang Dumai atas nama RPL. 120 Kejari Dumai yang bersal dari Saksi Ir. Roswelly pada tanggal 10 November 2021 sebesar RP10.000.000,00,- dan pada tanggal 01 Desember sebesar RP16.780.000.000,00,-, dari Saksi Zuzilawati pada tanggal 18 Mei 2021 sebesar RP700.000,00,-, dari Saksi Aini Nurika pada tanggal 18 Mei 2021 sebesar RP2.360.000,00,-, dari saksi Ruwet Subiarsih pada tanggal 18 Mei 2021 sebesar RP2.145.000,00,-, dari Saksi Roryani Marita pada tanggal 18 Mei 2021 sebesar RP700.000,00,- dari Saksi Andri Eka pada tanggal 18 Mei 2021 sebesar RP300.000,00,- dari Saksi Komari pada tanggal 18 Mei 2021 sebesar RP1.982.000,00,- dari Saksi Deni Lufianti pada tanggal 18 Mei 2021 sebesar Rp600.000,00,- dari Saksi Syahrul Bariyah pada tanggal 18 Mei 2021 sebsear RP2.900.000, dari Saksi Zulfadli, S.Sos pada tanggal 13 Oktober 2021 sebesar RP203.000.000,00,- dan tanggal 01 Desember 2021 sebesar Rp13.052.769,00,-, dari Terdakwa Bustamam pada tanggal 26 Oktober 2021 sebesar RP7.309.800,00,-, dari Saksi Nia Adrina pada tanggal 27 Oktober 2021 sebesar RP700.000,00,- dari Saksi Bukhairi pada tanggal 27 Oktober 2021 sebesar RP300.000,00,- dari Saksi Betty Hastuti pada tanggal 27 Oktober 2021 sebesar RP1.800.000, dari Saksi Indra Oemar pada tanggal 27 Oktober 2021 sebesar RP1.800.000,00,- dari Saksi Syamsir, S.Sos (alm) pada tanggal 30 November 2021 sebesar Rp1.960.000 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai penganti kerugian keuangan negara;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfadly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung, Br Hakim Anggota Yelmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosdiana Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr
Statistik12393