- MenyatakanTerdakwaEKA DEVI SUSANTA Bin SUWARNOtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapansebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- 1 (satu) lembar kuitansi No. 4 dari Sdri. Endang yang diterima oleh Sdri. T. Wiwik guna angsuran patungan pembelian sebidang tanah yang terletak di dusun Sengkan dengan luas 691 M2a.n. Teopila Wiwik senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 12 September 2016;
- 1 (satu) lembar kuitansi No. 1 dari Sdri. Endang Suliwarni yang diterima oleh Sdr. Eka D. Susanto guna ciciclan tanah Sengkan No. 10991 Des/Kel. Condongcatur senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 4 Juni 2016;
- 2 (lembar) rekening koran Bank Mandiri atas nama Endang Suliwarni No. Rek. 1540005336593 periode 1 Juli 2014 s/d 30 Agustus 2014;
- 2 (lembar) surat pernyataan jual beli tanah dan pengembalian uang senilai Rp 210.000.000,00(dua ratus sepuluh juta rupiah) dari Eka Devi Susanta kepada Endang Suliwarni pada tanggal 26 Oktober 2017;
- 1 (lembar) rekening koran dari Bank Mandiri atas nama Endang Suliwarni No. Rek. 1540005336593 periode 14 Agustus 2015 s/d 14 Agustus 2015, dan
- 1 (lembar) fotocopy bukti transfer dari rekening koran dari Bank Mandiri atas nama Endang Suliwarni No. Rek. 1540005336593 kepada Bank BRI Yogya No. Rek. 307601002684501 atas nama Galuh Martina Tivani senilai Rp 73.000.000,00 (tujuh puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 14 Agustus 2015,dikembalikan kepada ENDANG SULIWARNI.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening 137001127988 atas nama Sdr. Suwarno;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Panin dengan nomor rekening 3303049334 atas nama Sdr. Suwarno, dan
- 2 (dua) lembar rekening Koran/laporan transaksi Bank BRI dengan nomor rekening 307601002684501 atas nama Sdr. Galuh Martha Tivanidikembalikan kepada terdakwa melalui GALUH MARTHA TIFANI
- 1 (satu) lembar kuitansi dari Sdri.T.Wiwik terhadap penyerahan uang dari Sdr. Eka Devi Susanta guna Dp sebidang tanah pekarangan yang terletak didesa sengkan padukuhan Joho dengan luas 691 m2 dengan harga jadi permeter Rp 675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 08 Juli 2014;
- 1 (satu) lembar kuitansi dari Sdri.T.Wiwik terhadap penyerahan dari Sdr. Eka Devi Susanta guna membayar sebidang tanah pekarangan yang terletak didesa sengkan padukuhan Joho dengan luas 691 m2, senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 07 November 2014;
- 1 (satu) lembar kuitansi dari Sdri.T.Wiwik terhadap penyerahan dari Sdr. Eka Devi Susanta guna membayar sebidang tanah pekarangan yang terletak didesa sengkan padukuhan Joho dengan luas 691 m2, senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 12 September 2016;
- 1 (satu) lembar kuitansi dari Sdri.T.Wiwik terhadap penyerahan dari Sdr. Eka Devi Susanta guna membayar sebidang tanah pekarangan yang terletak didesa sengkan padukuhan Joho dengan luas 691 m2, senilai Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 14 November 2016;
- 1 (satu) lembar kuitansi dari Sdri.T.Wiwik terhadap penyerahan dari Sdr. Eka Devi Susanta guna membayar sebidang tanah pekarangan yang terletak didesa sengkan padukuhan Joho dengan luas 691 m2, senilai Rp 80.000.000,00(delapan puluh juta rupiah) pada tanggal 20 April 2017;
- 1 (satu) lembar kuitansi dari Sdri.T.Wiwik terhadap penyerahan dari Sdr. Eka Devi Susanta guna membayar sebidang tanah pekarangan yang terletak didesa sengkan padukuhan Joho dengan luas 691 m2, senilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 Desember 2018;
- 1 (satu) Bendel Salinan Akta Jual Beli dengan Nomor 29/2014, tanggal 06 November 2014, yang di buat oleh PPAT Evilina, S.H., M.Kn. yang beralamat di Jl. Magelang Km 4,5 Gg. Loncang No. 2 Siduadi Mlati. Dan
Putusan PN SLEMAN Nomor 477/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 477/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Popi Juliyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ita Denie Setiyawaty, Hakim Anggota Ratna Mutia Rinanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulina Ngesti Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 2.Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan; 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.MenetapkanTerdakwatetap ditahan; 5.Menetapkan surat bukti dan atau barang bukti berupa : 1 (satu) Bendel Foto Copy SHM Nomor: 10991/Condongcatur Rt07/Rw059 dengan luas 691 M2yang terletak di Kp. Senkan D. Joho, Condongcatur RT 06/Rw 059 atas nama Sdr. Theopila Wiwik Krisyantidikembalikan kepada THEOPILA WIWIK KRISYANTI. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 477/Pid.B/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 477/Pid.B/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 477/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik12479