- Menyatakan Terdakwa Sri Marniyanti als Nia Binti Moch Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Sebagai wakil atau pihak lain yang turut serta melakukan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhkan pidana penjara pengganti denda selama : 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Fotokopi KTP a.n SRI MARNIYANTI NIK 3471014603710001 yang telah dilegalisir;
- Fotokopi KK No.3471010301970036; yang telah dilegalisir;
- Fotokopi cetakan kode billing dan bukti pembayaran pajak tahun 2016;
- 1 bundel Faktur Penjualan Visitel,
- 1 bundel Faktur Penjualan dari VISITEL kepada Bagus Cell (Asli),
- 1 set Rekap pembelian barang beserta lampiran asli faktur penjualan dari Visitel,
- 1 bundel Faktur Pajak;
- 1 set Copy Rekening Koran BCA a.n CV. Buminet Prakarsa Nomor Rekening 8290788448;
- 1 Set Copy Rekening Koran BRI a.n LILIANA POEGOEH Nomor Rek 008501033362509;
- 1 Set Copy Rekening Koran Mandiri a.n LILIANA POEGOEH Nomor Rek 1420006618952;
- Rekap pembelian barang dari Visitel tahun 2016 beserta Faktur Penjualan dari VISITEL 1 Set;
- Rekap pembelian barang dari Visitel tahun 2017 beserta Faktur Penjualan dari VISITEL 1 set;
- Nota penjualan harian kasir Januari s.d Desember 2016;
- Nota penjualan harian kasir Januari s.d Februari 2017;
- Nota Pembelian 2016;
- Nota Pembelian Januari Februari 2017;
- Dokumen cek list;
- Slip setoran bank di dalam map plastik hijau;
- Buku nota penjualan (buku warna biru cap gelatik kembar);
- Perjanjian kerja sama dengan Beijing Dofun Technology Co.ltd ;
- Perjanjian kerja sama target Huawei;
- Data penjualan per customer;
- Buku rekening supplier;
- Copy Kartu Keluarga;
- Catatan refund, retur ( 1 buku kecil sampul batik coklat, 1 buku kecil sampul batik ungu dgn nama ayu kurnia savitri, 1 buku sampul batik ungu);
- Catatan bonus, insetif, dana promosi (buku kecil sampul batik ungu cap gelatik kembar);
- Data dealer yang PKP;
- Buku catatan dengan nama Ika Cutex dan Ika Werda;
- Buku catatan admin, Sinar Dunia Wink Wink (Admin New);
- Buku catatan Admin Merk Jenia Campus;
- Laporan Analisa Penjualan Jan Des 2016;
- Laporan Analisa Penjualan Jan Feb 2017;
- SPT tahunan PPh OP, Pembetulan I, tahun pajak 2015, a.n Susilo Darmanto;
- Asli tanda terima nomor 007001 tanggal 26 September 2016;
- Asli tanda terima nomor 007002 tanggal 26 September 2016;
- Asli tanda terima nomor 006502 tanggal 10 Maret 2017;
- Asli tanda terima nomor 006504 tanggal 14 Maret 2017;
- Asli tanda terima nomor 007015 tanggal 16 Maret 2017;
- Refund Pembelian Periode Januari 2016 s.d Februari 2017;
- Retur Pembelian Periode Januari 2016 s.d Februari 2017;
- Retur Penjualan Periode Januari 2016 s.d Februari 2017;
- Refund Penjualan Periode Januari 2016 s.d Februari 2017;
- Laporan Analisa Penjualan Periode Januari 2016 s.d Februari 2017 per Sales;
- Laporan Analisa Penjualan Periode Januari 2016 s.d Februari 2017 per Customer;
- Laporan Analisa Penjualan Periode Januari 2016 s.d Februari 2017 per Barang;
- Laporan Analisa Penjualan Periode Januari 2016 s.d Februari 2017 per Supplier;
- Flashdisk Merk Scandisk 16Gb Warna Merah Berisi 7 (Tujuh) File Softcopy Laporan Analisa Penjualan Per Jenis Barang, Per Customer, dan Per Sales Untuk Periode Januari 2016 s.d Februari 2017, Refund Pembelian Periode Januari 2016 Sd Februari 2017, Refund Penjualan Periode Januari 2016 s.d Februari 2017, Retur Pembelian Periode Januari 2016 s.d Februari 2017, dan Retur Penjualan Periode Januari 2016 s.d Februari 2017;
- Daftar Faktur Pajak Masukan dari para Suplier;
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum atas nama SUSILA DARMANTO yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama SUSILA DARMANTO yang telah dilegalisir;
- Laporan Analisa Penjualan Visitel (per customer) Januari 2016 s.d Februari 2017;
- Laporan Analisa Penjualan Visitel (per produk) Januari 2016 s.d Februari 2017;
- Dokumen sebagaimana dalam Surat Pengantar Nomor SP-452/WPJ.23/KP.01/2021 Tanggal 15 Maret 2021;
- Pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan S-304/WPJ.23/KP.01/2021 Tanggal 25 Maret 2021;
- Surat dari PT Teletama Artha Mandiri Nomor : 003/SK-ACCT/IV/21 Tanggal 12 April 2021 beserta lampirannya,
- 1 bundel Surat Pengantar Nomor SP-157/WPJ.23/KP.02/2021 Tanggal 08 Maret 2021 beserta lampirannya;
- 1 bundel Surat Pengantar Nomor SP-260/WPJ.23/KP.02/2021 Tanggal 19 April 2021 beserta lampirannya;
Putusan PN SLEMAN Nomor 456/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 456/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A Bondan. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Saptono, Sh.br Hakim Anggota Purwaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Among Tri Handayani. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Sri Marniyanti als Nia Binti Moch Slamet; Dikembalikan kepada Saksi Agung Sandjaya; Dikembalikan kepada Saksi Edi Bagus Cahyono; Dikembalikan kepada Saksi Moh. Samsul Arifin, S.AP; Dikembalikan kepada Saksi Heru Arfianto; Dikembalikan kepada Saksi Eko Budianto; Dikembalikan kepada Saksi Susilo Darmanto Alias Susila Darmanto; Dikembalikan kepada Saksi Arief Setiawan; Dikembalikan kepada Sdr. Makrabi Akbar; Dikembalikan kepada Saksi Yuanita Kusumastuti; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 456/Pid.Sus/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 456/Pid.Sus/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 456/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik423424