- Menyatakan Terdakwa Dian Afrizal Bin Mukhlisin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dian Afrizal Bin Mukhlisin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 22 (dua puluh dua) lembar Surat rapid tes antigen covid 19 atas nama KLINIK UTAMA SAIBUMI;
- 1 (satu) lembar fotocopy izin operasional klinik pratama saibumi dan pencabutan klinik utama saibumi;
- 1 (satu) lembar fotocopy hasil laboratorium klinik pratama saibumi
- 1 (satu) lembar fotocopy izin praktik dokter ;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat rekomendasi dari dinas Kesehatan untuk melakukan rapid test ;
- 1 (satu) lembar fotocopy kop surat klinik utama saibumi;
- 2 (dua) buah pulpen warna hitam ;
- 1 (satu) buah stemple klinik utama saibumi;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna gold ;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A11 warna hitam ;
- Uang Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy G1 ACE warna baru ;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih nopol BE 6312 OS;
- 1 (satu) buah cap/stemple asli klinik utama saibumi ;
- 1 (satu) buah cap/stemple asli klinik pratama saibumi ;
Putusan PN KALIANDA Nomor 430/Pid.B/2021/PN Kla |
|
Nomor | 430/Pid.B/2021/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parulian Manik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Ageng Djohar, Br Hakim Anggota Karell Mawla Ibnu Kamali |
Panitera | Panitera Pengganti Fardanawansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Yoga Segala Guna Bin Saleh Nur; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 430/Pid.B/2021/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 430/Pid.B/2021/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 430/Pid.B/2021/PN Kla
Statistik9233