- Menyatakan Terdakwa Noor Ichwan Mt als Eno als Dexter Bin Mochtar Chaerullah, Alm. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hokum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah peti kayu.
- 5 (lima) buah kotak kardus magic com.
- 5 (lima) bungkus plastik berisikan kristal diduga shabu dengan berat brutto 5.000 (lima ribu) gram, telah dimusnahkan pada tahap penyidikan dengan berat 4.995 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh lima) gram dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratorium kriminalistik adalah 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,6452 gram.
- 1 (satu) lembar resi pengiriman.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru.
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna emas.
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna merah.
Putusan PN KALIANDA Nomor 423/Pid.Sus/2021/PN Kla |
|
Nomor | 423/Pid.Sus/2021/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Setiawan Adiputra, Hakim Anggota Ryzza Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Maisanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: ditetapkan agar dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama DANU NURJEANSYAH Als PAMAN DANU Bin NURJEN yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 423/Pid.Sus/2021/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 423/Pid.Sus/2021/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 423/Pid.Sus/2021/PN Kla
Statistik9720