- Menyatakan Terdakwa Citra Krisdianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer ;
- Membebaskan Terdakwa Citra Krisdianto oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Citra Krisdianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) paket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, Berdasarkan berita acara Laboratoris Kriminalistik sisanya berupa plastik pembungkus yang isinya kosong;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Smash warna hitam BK 5244 RO;
Putusan PN BINJAI Nomor 438/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 438/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, Br Hakim Anggota Evalina Barbara Meliala |
Panitera | Panitera Pengganti: Mufidah Ulfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas Untuk Negara 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 438/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.zip
- Download PDF
- 438/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 438/Pid.Sus/2021/PN Bnj
Statistik5517