- Menyatakan Terdakwa Mion Petrus Manik Als Antoniusterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak melakukan permufakatan jahat Menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar maka diganti dengan pidanapenjaraselama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MemerintahkanTerdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna kuning yang bertulisan Guayinwang seberat 1000 (seribu) gram netto;
- 1 (satu) unit handphone merek oppo A83 wama silver dengan nomor simcard :081262867619 milik MION PETRUS MANIK Als ANTONIUS;
- 1 (satu) unit handphone merek vivo warna hitam dengan nomor simcard : 082168282811, imei :866660059585319 ,Imei 2 :86660059585301 milik PRADANA Als Gendut;
- 1(satu) unit handphone merek samsung warna hitam dengan nomor simcard : 082388397768,Imei 3552 03101509884, Imei 2:35204101509882,milik PRADANA Als GENDUT;
- 1(Satu) unit sepeda motor merek honda revo fit warna biru dengan nomor registrasi BK 4519 AEY
- Membebankan kepadaTerdakwamembayar biaya perkarasejumlahRp5.000,00 (limaribu rupiah);
Putusan PN BINJAI Nomor 289/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 289/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teuku Syarafi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusmadi, Br Hakim Anggota Diana Gultom |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizal E. Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 289/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.zip
- Download PDF
- 289/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.Sus/2021/PN Bnj
Statistik5020