- Menyatakan Terdakwa Declan Christopher Anak Dari John Francis O'flaherty tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram? sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Declan Christopher Anak Dari John Francis O'flaherty oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) bungkus permen bermacam-macam warna yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dengan berat bruto 273,38 (Dua ratus tujuh puluh tiga koma tiga puluh delapan) gram, dengan rincian:
- 1 (satu) bungkus permen bermacam-macam warna yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dengan berat bruto kurang lebih 30, 95 (tiga puluh koma sembilan puluh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus permen bermacam-macam warna yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dengan berat bruto kurang lebih 29,84 (dua puluh sembilan koma delapan puluh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus permen bermacam-macam warna yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dengan berat bruto kurang lebih 32,41 (tiga puluh dua koma empat puluh satu) gram;
- 1 (satu) bungkus permen bermacam-macam warna yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dengan berat bruto kurang lebih 32,98 (tiga puluh dua koma sembilan puluh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus permen bermacam-macam warna yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dengan berat bruto kurang lebih 20,27 (dua puluh koma dua puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus permen bermacam-macam warna yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dengan berat bruto kurang lebih 42, 07 (empat puluh dua koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus permen bermacam-macam warna yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dengan berat bruto kurang lebih 41,89 (empat puluh satu koma delapan puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus permen bermacam-macam warna yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dengan berat bruto kurang lebih 42,97 (empat puluh dua koma sembilan puluh tujuh) gram;
- 8 (delapan) bungkus permen bermacam-macam warna yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dengan berat bruto 473,88 (empat ratus tujuh puluh tiga koma delapan puluh delapan) gram, dengan rincian :
- 1 (satu) bungkus permen bermacam-macam warna yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dengan berat bruto kurang lebih 59, 93 (lima puluh sembilan koma sembilan puluh tiga) gram;
- 21 (satu) bungkus permen bermacam-macam warna yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dengan berat bruto kurang lebih 58,21 (lima puluh delapan koma dua puluh satu) gram;
- 1 (satu) bungkus permen bermacam-macam warna yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dengan berat bruto kurang lebih 60,40 (enam puluh koma empat puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus permen bermacam-macam warna yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dengan berat bruto kurang lebih 60,46 (enam puluh koma empat puluh enam gram;
- 1 (satu) bungkus permen bermacam-macam warna yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dengan berat bruto kurang lebih 60,7 (enam puluh koma tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus permen bermacam-macam warna yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dengan berat bruto kurang lebih 57, 82 (lima puluh tujuh koma delapan puluh dua) gram;
- 1 (satu) bungkus permen bermacam-macam warna yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dengan berat bruto kurang lebih 57, 64 (lima puluh tujuh koma enam puluh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus permen bermacam-macam warna yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dengan berat bruto kurang lebih 58,72 (lima puluh delapan koma tujuh puluh dua) gram;
- 1 ( satu ) buah kardus berukuran sedang warna coklat;
- 1 ( satu ) buah plastic pembungkus kardus warna abu-abu bertulisan CUSTOMS DECLARATION;
- 1 ( satu ) buah kardus berukuran sedang warna putih berlakban coklat;
- 1 ( satu ) buah plastic pembungkus kardus warna abu-abu bertulisan CUSTOMS DECLARATION;
- 1 ( satu ) buah handphone merk Samsung A125F nomor sim card: 081119023205 warna hitam nomor Imei : 353404472261378;
- 1 ( satu ) buah passport bertulisan Bundesrepublik Deutschland Dienstpass berukuran kecil warna merah;
- 1 ( satu ) Lembar kertas X13 bukti tagihan penerima bea masuk negara atas nama DECLAN;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 180/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua Agustha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mifta Holis Nasution, Hakim Anggota Christofer |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Suryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 180/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik14464