- Menyatakan Terdakwa Endin Jaka Umbara als Jack, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan dan perusakan barang dan membawa senjata api tanpa izin;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza 1.3 G MT, tahun 2016, warna abu-abu metalik, No.Pol B-1421-UIQ dengan Nomor rangka : MHKM5EA3JGK036562, nomor mesin : 1NRF196414 dan STNK atas nama DONNI BUDIONO berikut 1 (satu) buah kunci kontak.
- 1 (satu) unit Motor Yamaha Mio Z, tahun 2016, warna hitam, No.Pol B-3870-UMW dengan nomor rangka : MH3SE8890GJI35245, nomor mesin : E3R2E1111266 dan STNK atas nama Al SUMIRAH berikut 1 (satu) buah kunci kontak
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan.
- 2 (dua) buah besi yang telah ditajamkan (berbentuk seperti proyektil)
- 4 (empat) butir peluru (paku ramset)
- 1 (satu) buah helm warna putih kombinasi putih merah muda.
- 1 (satu) buah switer warna biru tua bertuliskan Champion.
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru tua.
- 2 (dua) buah gerenda dan 1(satu) buah travo las
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1042/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1042/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lebanus Sinurat |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh, Hakim Anggota H. Sutaji |
Panitera | Panitera Pengganti: Umi Parmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi DONNI BUDIONO Dikembalikan kepada terdakwa Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1042/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1042/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1042/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik11771