- Menyatakan terdakwa I Ade Suteja als Ade bin Adimin dan terdakwa II Samuel Marpaung anak dari Esam Marpaung telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permainan judi dalam dakwaan kesatu.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ade Suteja als Ade Bin Adimin dan terdakwa II Samuel Marpaung anak dari Esam Marpaung dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar kertas yang bertuliskan nomor-nomor yang sudah keluar
- 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna biru muda Nomor Seri I:356961093657982 Nomor Seri II:356961093757980
- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung J2 warna putih Nomor IMEI 1:352604082993455 Nomor IMEI 2:352605082993452
- 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A5 warna putih dengan IMEI 1 : 865249032129014 dan IMEI 2 : 865249032129006
- 1 (satu) buah Kalkulator merk CITIZEN LC-210N
- 2 (dua) buah buku yang bertuliskan nomor-nomor togel
- 33 (tiga puluh tiga) Lembar kertas yang bertuliskan nomor-nomor para pemasang togel
- 3 (tiga) Lembar bukti transfer
Putusan PN SERANG Nomor 1060/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 1060/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Atep Sopandi, Br Hakim Anggota Yuliana |
Panitera | Panitera Pengganti Achmad Leo Tolstoy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1060/Pid.B/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 1060/Pid.B/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1060/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik8118