- Seperangkat alat hisap (bong)
- 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix
Putusan PN SERANG Nomor 960/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 960/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilik Sugihartono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Diah Tri Lestari, Hakim Anggota Hasmy |
Panitera | Panitera Pengganti Guntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa HADI SOFIYAN Bin ENTOL DJAMALLUDIN SOLEH tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuakan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalan jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I?, sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) Bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 960/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 960/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 960/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik339