- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Hamzah Rangkuti bin Ahmad Efendi Rangkuti) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sarifah Hannum binti Misro) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan hak-hak normatif Penggugat Rekonvensi (Sarifah Hannum binti Misro) selaku istri yang diceraikan oleh suami sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- Menetapkan 1 (satu) orang anak bernama Syarif Parlindungan Alfarid Rangkuti, lahir pada tanggal 17-08-2013, di bawah Hak Asuh/pemeliharaan (hadhanah) Tergugat Rekonvensi, dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandung untuk bertemu dengan anaknya demi kepentingan anak tersebut;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak bernama Dinda Ayasha Putri Rangkuti, perempuan, lahir pada tanggal 04-03-2015, dan Vania Keysha Rangkuti, lahir pada tanggal 16-01-2020, di bawah Hak Asuh/pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi, dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandung untuk bertemu dengan anaknya demi kepentingan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hadhanah untuk kedua anak tersebut sejumlah Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya, di luar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (berusia 21 tahun) melalui Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana yang telah ditetapkan pada angka 2 dan 5, kepada Penggugat Rekonvensi saat Tergugat Rekonvensi mengikrarkan talak di depan sidang Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan;
Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 340/Pdt.G/2021/PA.Pspk |
|
Nomor | 340/Pdt.G/2021/PA.Pspk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Kota Padangsidempuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadlah Mardiyah Pulungan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rujaini Tanjung, Br Hakim Anggota Hasybi Hassadiqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulita Fifprawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi 1. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 340/Pdt.G/2021/PA.Pspk.zip
- Download PDF
- 340/Pdt.G/2021/PA.Pspk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pdt.G/2021/PA.Pspk
Statistik158119