- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RONI BIN YAKUB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan untuk menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah Rp1.820.000.000,00 (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA MILD yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal putih narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah tas merk NBS warna merah muda yang di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan Kristal putih Narkotika jenis sabu;
- 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan Kristal putih Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ bertuliskan ?HWH POCKET SCALE? warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar dengan merk HOGO;
- 4 (empat) lembar plastic bening ukuran sedang merk klip plastic;
- 25 (dua puluh lima) lembar plastic klip ukuran sedang;
- 288 (dua ratus delapan puluh delapan) lembar plastic klip ukuran kecil;
- 2 (dua) buah pipet plastic yang ujung salah satunya diruncingkan warna merah muda;
- 1 (satu) buah buku berisikan catatan penjualan;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih;
- 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna putih;
- Uang tunai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah KTP a.n Muhammad Roni;
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 216/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 216/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Noor Yustisiananda, Br Hakim Anggota Echo Wardoyo |
Panitera | Panitera Pengganti Yayan Sulendro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Roni bin Yakub; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.Sus/2021/PN Bbu
Statistik620