- Menyatakan terdakwa Redo Yan Pratama Bin Surahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan Melawan Hukum menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman?, sebagaimana Dakwaan Alternative kedua Jaksa Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Redo Yan Pratama Bin Surahman berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 204/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andre Jevi Surya, Br Hakim Anggota Ridwan Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Seslan Haryadi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu; 2 (dua) buah tissue warna putih; 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA type 105 warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VIXION dengan plat nomor A 3326 FB warna hitam; dikembalikan pada yang berhak yaitu pemiliknya; 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) an. REDO YAN PRATAMA; Dikembalikan pada Redo Yan Pratama; 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) an. EGA SYAPUTRA. Dikembalikan pada Ega Saputra; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 204/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2021/PN Bbu
Statistik9244