- Menyatakan Terdakwa Yakub Kasihan Bin Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- 8 (delapan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu;
- Seperangkat alat hisap (bong) dari botol plastik bening;
- 2 (dua) lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai;
- 6 (enam) lembar plastik klip ukuran kecil bekas pakai;
- 1 (satu) buah dompet warna kombinasi merah muda dan hitam;
- 1 (satu) buah gunting;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah jarum bakar;
- 1 (satu) buah plastik assoy bening;
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 223/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 223/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Ismail Hamid |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hanifia Zammi Fernanda, Hakim Anggota Muhammad Noor Yustisiananda |
Panitera | Panitera Pengganti: Novi Chandra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yakub Kasihan Bin Anwar karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta) Rupiah dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 223/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 223/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.Sus/2021/PN Bbu
Statistik5228