- Menyatakan Terdakwa Leo Algustino als Ino bin Juli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus 2 (dua) lembar kertas buku ukuran sedang dengan berat netto sebagaimana berita acara penimbangan dari Pegadaian yaitu seberat 8,49 (delapan koma empat sembilan) gram dan setelah pemeriksaan laboratorium sisa barang bukti seberat 7,970 (tujuh koma sembilan tujuh nol) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah Helm warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan Plat BN 5068 PV;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 410/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 410/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Hirmawan Agung Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Indi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 410/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik428