- Menyatakan Terdakwa Masripan Als. Ripan Bin Subekan tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Masripan Als. Ripan Bin Subekan dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Masripan Als. Ripan Bin Subekan tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat netto awal 0,0796 (nol koma nol tujuh sembilan enam) gram setelah dilakukan pengujian laboratorium di Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional R.I dengan berat netto akhir 0,0668 (nol koma nol enam enam delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat netto awal 0,0396 (nol koma nol tiga sembilan enam) gram setelah dilakukan pengujian laboratorium di Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional R.I dengan berat netto akhir 0,0284 (nol koma nol dua delapan empat) gram;
- 1 (satu) buah tutup botol Aqua warna biru;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 4 (empat) bal plastik bening strip bening kosong;
- 1 (satu) plastik hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Stawberry warna hitam;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 424/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 424/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Hirmawan Agung Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti Fery Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: (dengan berat netto seluruhnya 0,1192 (nol koma satu satu sembilan dua) gram); Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 424/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik232