Putusan PN ROTE NDAO Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Rno |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2021/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marlene Fredricka Magdalena |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dimas Indra Swadana, Hakim Anggota Mohammad Rizal Al Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti: Lea Y. Odja Lanoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di hadapan pemuka agama Kristen bernama Pdt. Astin Eunike Balukh, S.Th., di Gereja GMIT Imanuel Oelodo pada tanggal 13 Januari 2011 dan dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao tanggal 30 Maret 2021 sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5314-KW-30032021-0004 tanggal 30 Maret 2021, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 4. Menetapkan hak asuh terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Raskal J. Haden, laki-laki, lahir di Oeledo pada tanggal 15 Januari 2011 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5314-LT-31032021-0032 tertanggal 31 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao, berada pada Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama; 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao agar perceraian tersebut dicatat dalam Buku Register yang dipergunakan untuk itu; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rote Ndao agar selanjutnya perceraian Penggugat dan Tergugat tersebut dicatat dalam Buku Register yang dipergunakan untuk itu; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp3.170.000,00 (tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2021/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2021/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2021/PN Rno
Statistik11019