- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat I, II, III, untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat I, II, dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, untuk membongkar tembok rumahnya yang telah berdiri diatas tanah Jalan Gang selebar 1M (Satu Meter) panjang 17,5 M (Tujuh Belas Koma Lima Meter), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan PU Kabupaten ;
- Sebelah TImur : Tanah milik Dula ;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Sriyatin ;
- Sebelah Barat : Tanah milik H Kamin ;
- Sebelah Utara : Tanah Milik Pudin ;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Dula ;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik H Kamin dan ;
- Sebelah Barat : Tanah milik H Carwen ;
Putusan PN SUMBER Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Sbr |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2021/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syahreza Papelma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota D Iqbal Fahri Juneidy Purba, Br Hakim Anggota Chandra Revolisa |
Panitera | Panitera Pengganti: Arief Fardillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : dan mengembalikan sebagaimana funsinya sebagai Jalan Gang, Hak Servituut; 4. Menghukum Tergugat II, untuk membongkar bangunan pondasi teras rumahnya yang telah berdiri diatas tanah Jalan Gang selebar + 0,5 M (Nol Koma Lima Meter) Panjang + 5,4 M (Lima Koma Empat Meter), dengan batas - batas sebagai berikut : dan mengembalikan sebagaimana fungsinya sebagai Jalan Gang, Hak Servituut; 5. Menghukum Tergugat I, II, dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.967.000,- (Lima juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah); 6. Menghukum Turut Tergugat I, II, III, IV, dan V, untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 7. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2021/PN_Sbr.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2021/PN_Sbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2021/PN Sbr
Kasasi : 4 K/Pdt/2023
Banding : 99/PDT/2022/PT.BDG
Statistik9155