- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Rafli bin Mustafa Kamal) terhadap penggugat (Kemala Dewi binti Jalaluddin);
- Menghukum Tergugat (Rafli bin Mustafa Kamal) untuk membayar hak-hak perceraian kepada penggugat (Kemala Dewi binti Jalaluddin) berupa:
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama:
- Novi Afri Yanti binti Rafli, lahir tanggal 11 Januari 2003/umur 18 tahun;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada 2 (dua) orang anak sebagaimana diktum amar putusan angka 4 (empat) diatas kepada Penggugat sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa mandiri (minimal usia 21 tahun) diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Membebaskan Penggugat dari semua biaya yang timbul dalam perkara ini, dan membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syar?iyah Meulaboh Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan MS MEULABOH Nomor 278/Pdt.G/2021/MS.Mbo |
|
Nomor | 278/Pdt.G/2021/MS.Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Evi Juismaidar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Evi Juismaidar |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Kartika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3.1 Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah); 3.2 Nafkah Mut?ah sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); Yang keseluruhan nafkah tersebut harus dibayar oleh Tergugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap sesaat sebelum Tergugat mengambil akta cerai; 4.2 Muhammad Firdaus bin Rafli, lahir tanggal 16 Agustus 2004/umur 17 tahun; Berada dibawah hak asuh (hadhanah) Penggugat dengan kewajiban Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat guna bertemu dengan anak-anak Penggugat dan Tergugat tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 278/Pdt.G/2021/MS.Mbo.zip
- Download PDF
- 278/Pdt.G/2021/MS.Mbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pdt.G/2021/MS.Mbo
Statistik8427