- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa almarhumah Iis Aisyah alias Aisah binti Sueb alias Uned telah meninggal dunia pada tanggal 11 November 2011;
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhumah Iis Aisyah alias Aisah binti Sueb alias Uned adalah :
- Almarhum Hasanuddin bin Moch. Rafei alias H. Rafei (suami);
- Awal Gumilar (anak laki-laki kandung);
- Helly Helmini (anak perempuan kandung);
- Ninin Nindyawati (anak perempuan kandung);
- Yeni Mulyani (anak perempuan kandung);
- Yudi Permana (anak laki-laki kandung);
- Hani Salamah Mulyati (anak perempuan kandung);
- Rika Resmisari (anak perempuan kandung);
- Yunita Hastuti (anak perempuan kandung);
- Menyatakan bahwa almarhum Hasanuddin bin Moch. Rafei alias H. Rafei telah meninggal dunia pada tanggal 5 Januari 2021;
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum Hasanuddin bin Moch. Rafei alias H. Rafei adalah :
- Awal Gumilar (anak laki-laki kandung);
- Helly Helmini (anak perempuan kandung);
- Ninin Nindyawati (anak perempuan kandung);
- Yeni Mulyani (anak perempuan kandung);
- Yudi Permana (anak laki-laki kandung);
- Hani Salamah Mulyati (anak perempuan kandung);
- Rika Resmisari (anak perempuan kandung);
- Yunita Hastuti (anak perempuan kandung);
- Menyatakan bahwa penetapan ahli waris ini ditujukan untuk keperluan:
- Mencairkan dana tabungan di Bank Mandiri KCP Cimahi, No. Rek 132-00-0106260-4 atas nama Drs. Hasanuddin;
- Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor 380 atas objek yang terletak di Padasuka Indah A-100 RT 001 RW 013 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi yang luasnya 271 m2;
Putusan PA CIMAHI Nomor 18/Pdt.P/2022/PA.Cmi |
|
Nomor | 18/Pdt.P/2022/PA.Cmi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA CIMAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Budiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Anung Saputra, Br Hakim Anggota Dra. Siti Munawaroh |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.P/2022/PA.Cmi.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.P/2022/PA.Cmi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.P/2022/PA.Cmi
Statistik248