- Menyatakan terdakwa ANDRIS als JABLAY bin H. ANDISAYIPUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDRIS als JABLAY bin H. ANDISAYIPUDIN berupa pidana penjara, selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Motor Honda Beat Tahun 2012 warna Hijau Putih dengan No. Pol. B-6335-WHH, dengan no. rangka MH1JF5138CK507434 dan No. Mesin : JF51E3482893 atas nama HENI SUSILOWATI alamat: Kp. Pondok Aren Rt. 002/007 Kel. Pondok Kacang Timur Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan,
- 1 (satu) Lembar Foto Copy BPKB Sepeda Motor Honda BEAT tahun 2012 warna hijau putih No. Pol : B - 6335 - WHH, No. Rangka : MH1JF5138CK507434, No. Mesin : JF51E3482893, Atas Nama : HENI SUSILOWATI, Alamat: Kp. Pondok Aren Rt. 002/007 Kel. Pondok Kacang Timur Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.
- 1 (satu) Lembar Foto Copy STNK Sepeda Motor Honda BEAT tahun 2012 warna hijau putih No. Pol : B - 6335 - WHH, No. Rangka : MH1JF5138CK507434, No. Mesin : JF51E3482893, Atas Nama : HENI SUSILOWATI, Alamat: Kp. Pondok Aren Rt. 002/007 Kel. Pondok Kacang Timur Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.
Putusan PN TANGERANG Nomor 1937/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1937/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Budi Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fathul Mujib, Br Hakim Anggota Mahmuriadin |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Ruzana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi HAERUL ANWAR 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1937/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik824