- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD USMAN ABIDIN Bin SUWARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon? ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MUHAMMAD USMAN ABIDIN Bin SUWARNO selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp. 2.000.000.000. (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) linting berisikan daun-daun kering dengan berat bruto 1 gram dengan berat netto 0,4601 gram, dengan sisa berat netto 0,3998 gram;
- 3 (tiga) bungkus paket berlakban berwarna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat bruto 2874 gram dan dengan berat netto seluruhnya 2.677,9700 gram dengan sisa berat netto 2.677,3200 gram;
- 2 (dua) buah kardus warna coklat;
- Plastic bertuliskan kiriman REGULER JNE
- 1 (dua) buah karung warna putih
- 1 (satu) plastic warna biru;
- 1 (satu) buah Helm warna abu-abu;
- 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi tipe REDMI NOTE 5 warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Putih Tahun 2017 No.Ka MH1JFZ122HK172418 No.Sin JFZ1E2178429 No.Pol B 6470 WRQ an NOVI MELIANTI berikut 1 buah kunci motor;
Putusan PN TANGERANG Nomor 1504/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1504/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahmuriadin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Budi Cahyono, Br Hakim Anggota Fathul Mujib |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Ruzana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi NOVI MELIANTI; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1504/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik275