- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat VI dan Turut Tergugat II;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi (Tergugat VI Rekonpensi) untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan hukum Penggugat Rekonpensi dalam kedudukannya sebagai peserta lelang dan membeli sebidang Tanah sesuai SHM No. 5299/Cipete Utara seluas 625 m2 atas nama Sammy Sambas Adam (Tergugat Rekonvensi / Penggugat Kovensi) berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya terletak di Jalan H. Naim III-B (d/h Jl H Naim) No.1 RT.006 RW.009, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V telah memenuhi ketentuan yang berlaku;
- Menyatakan perbuatan hukum Penggugat Rekonpensi sebagai pembeli beritikad baik dan dilindungi hukum;
- Menyatakan secara hukum Kutipan Risalah Lelang No. 478/29/2020 tanggal 16 November 2020 yang ditandatangani Kepala Kantor KPKNL Jakarta V yang menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemenang lelang dengan harga tertinggi atas lelang tanah dan bangunan dengan SHM No. 5299/Cipete Utara, Jakarta adalah sah;
- Menyatakan secara hukum perbuatan Penggugat Rekonpensi membalik nama SHM No. 5299/Cipete Utara, Jakarta menjadi atas nama Penggugat Rekonpensi adalah sah;
- Menyatakan secara hukum Penggugat Rekonpensi sebagai pemilik sah SHM No. 5299/Cipete Utara, Jakarta yang terletak di Jalan H. Naim III-B (d/h Jl H Naim) No.1 RT.006 RW.009, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat Rekonpensi yang menguasai/menempati tanah dan bangunan SHM No. 5299/Cipete Utara, Jakarta yang terletak di Jalan H. Naim III-B (d/h Jl H Naim) No.1 RT.006 RW.009, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah dan bangunan SHM No. 5299/Cipete Utara, Jakarta yang terletak di Jalan H. Naim III-B (d/h Jl H Naim) No.1 RT.006 RW.009, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Penggugat Rekonpensi dalam keadaan baik seperti semula sejak diputuskannya perkara ini;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konpensi (Tergugat Rekonpensi) untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.8.895.000,00 (Delapan juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN TANGERANG Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sih Yuliarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdinand Marcus Leander, M. H.br Hakim Anggota Arie Satio Rantjoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Tati Doresly Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM PERKARA POKOK DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik14147