- Menyatakan TerdakwaAGUS PRASETYO Als. JONGOS Bin DARMADItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaAGUS PRASETYO Als. JONGOS Bin DARMADIdengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 10 (sepuluh) bulan kurungan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Merintah agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam setelah dibuka berisi tysu warna putih kemudian dibuka berisi:
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 10,45 (sepuluh koma empat puluh lima) gram kemudian diberi kode A
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram kemudian diberi kode B.
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram kemudian diberi kode C.
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram kemudian diberi kode D.
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram kemudian diberi kode E.
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 1,30 (satu koma tiga puluh ) gram kemudian diberi kode f.
Putusan PN MADIUN Nomor 100/Pid.Sus/2021/PN Mad |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endratno Rajamai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rachmat Kaplale, Hakim Anggota Dian Mega Ayu |
Panitera | Panitera Pengganti Sru Handaru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2021/PN Mad
Statistik7229