- Menyatakan Terdakwa I.Supriyono alias Supri bin Ribut Nursianto dan Terdakwa II.Tegar Setiawan alias Tegar bin Aswin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I.Supriyono alias Supri bin Ribut Nursianto dan Terdakwa II.Tegar Setiawan alias Tegar bin Aswin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor/Bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus dengan 1 (satu) pembungkus kecil seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga berat bersih/netto adalah 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram yang kemudian disisihkan dengan rincian ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor/Bruto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram sudah termasuk dengan plastik klip pembungkus dengan berat 1 (satu) pembungkus kecil seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga berat bersih/netto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram sebagai barang bukti di pengadilan dan atau untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor/Bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus kecil dengan 1 (satu) plastik pembungkus kecil seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga berat bersih/netto adalah 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk penyisihan uji laboratorium ;
- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil bening yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor/Bruto 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus dengan rincian 2 (dua) pembungkus kecil seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram sehingga berat bersih/netto adalah 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram yang kemudian disisihkan dengan rincian :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor/Bruto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram sudah termasuk dengan plastik klip pembungkus dengan berat 1 (satu) pembungkus kecil seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga berat bersih/netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram sebagai barang bukti di pengadilan dan atau untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor/Bruto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus kecil dengan 1 (satu) plastik pembungkus kecil seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram sehingga berat bersih/netto adalah 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk penyisihan uji laboratorium
- 1 (satu) set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol parfum.
- 1 (satu) buah kotak rokok merek menara putih.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan OKLEY.
- 10 (sepuluh) lembar plastik klip kecil bening kosong.
- 1 (satu) buah korek gas merek tokai warna merah.
- 1 (satu) buah korek gas merek tokai warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merek vivo warna Glacier Blue.
- uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan narkotika.
- 1 (satu) buah handphone merek infinix warna hitam;
Putusan PN SAMPIT Nomor 428/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 428/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Rosadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dinyatakan sah; dirampas untuk musnahkan ; dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama dan berimbang sejumlah Rp5.000.,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 428/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 428/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 428/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik4914