- Menyatakan Terdakwa Mardiana alias Diana Binti Kani telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mardiana alias Diana Binti Kani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Nomor TAP-30/O.2.19/Euh.1/10/2021 tanggal 12 Oktober 2021 tentang status 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2,39 (dua koma tiga puluh sembilan) gram, yang disisihkan dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk uji laboratorium dan berat bersih/netto 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) lembar sobekan tissu;
- 1 (satu) lembar sobekan plastik warna hitam;
- 1 (satu) bendel plastik klip;
- 1 (satu) lembar baju motif hitam putih yang bertulisan CHANEL;
- 1 (satu) buah handphone Merk OPPO Warna Abu-abu;
Putusan PN SAMPIT Nomor 427/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 427/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Rosadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti Bobby Ertanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dinyatakan sah; dirampas untuk musnahkan ; dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000, 00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 427/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 427/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 427/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik5415