- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VIa, Tergugat VIb, Tergugat VIc, Tergugat VII dan Tergugat VIII tidak dapat diterima;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp14.850.000,00; (empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Gst |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufiq Noor Hayat, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti: Trisman Zandroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2021/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2021/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2021/PN Gst
Kasasi : 4719 K/Pdt/2022
Banding : 59/PDT/2022/PT MDN.
Statistik10339