- Menyatakan Terdakwa M IDUL FITRI MATONDANG alias MATONDANG bin M SALEH MATONDANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kesatu.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M IDUL FITRI MATONDANG alias MATONDANG bin M SALEH MATONDANG dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Kijang Krista warna biru dengan nomor polisi BM 1751 BL beserta tangki rakitan yang berisikan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 224 (lebih kurang dua ratus dua puluh empat) liter;
- 7 (tujuh) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang masing-masing jerigen berisikan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 32 (tiga puluh dua) liter total 224 (lebih kurang dua ratus dua puluh empat) liter;
- 35 (tiga puluh lima) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang masing-masing jerigen berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak 33 (tiga puluh tiga) liter dengan total 1.155 (lebih kurang seribu seratus lima puluh lima) liter;
Putusan PN RENGAT Nomor 339/Pid.B/LH/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 339/Pid.B/LH/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adityas Nugraha, Br Hakim Anggota Wan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 339/Pid.B/LH/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 339/Pid.B/LH/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pid.B/LH/2021/PN Rgt
Statistik10244