- Menyatakan Terdakwa DARYANTO alias RIAN bin PARTO SUYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kesatu.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DARYANTO alias RIAN Bin PARTO SUYONO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 8165 BH beserta tangki rakitan yang berisikan + 500 (lebih kurang lima ratus) liter BBM jenis solar bersubsidi;
- 20 (dua puluh) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang masing-masing jerigen berisikan BBM jenis pertalite sebanyak 33 (tiga puluh tiga) liter dengan total + 660 (lebih kurang enam ratus enam puluh) liter;
- 1 (satu) unit pompa air merek Shimizu;
- 1 (satu) unit HP merek Redmi Note 8 Pro;
Putusan PN RENGAT Nomor 338/Pid.B/LH/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 338/Pid.B/LH/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adityas Nugraha, Br Hakim Anggota Wan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 338/Pid.B/LH/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 338/Pid.B/LH/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 338/Pid.B/LH/2021/PN Rgt
Statistik14661