Putusan PA KOTABUMI Nomor 915/Pdt.G/2021/PA.Ktbm |
|
Nomor | 915/Pdt.G/2021/PA.Ktbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rohmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardhi Barkah Apandi, Br Hakim Anggota Pijar Alif Rachmatul Islami |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuli Anita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Termohon; DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Imron Riyanto, S.Pd bin Ari Yanto alias Riyanto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Luluk Zahroul Fitria binti Jamhuri Tuhfah) di depan sidang Pengadilan Agama Kotabumi; 3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa: 3.1 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); 3.2 Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 4. Menghukum Pemohon untuk membayar mut?ah dan nafkah iddah kepada Termohon sebagaimana yang ditetapkan pada diktum angka (3.1) dan (3.2) di atas sebelum ikrar talak diucapkan. DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Nafkah madhiyah (nafkah masa lampau) kepada Penggugat Rekonvensi terhitung selama 30 (tiga puluh) bulan sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 3. Menetapkan 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama Atiqah Aulia Syakira binti Imron Riyanto, umur 6 (enam) tahun dan Fatih Aqila Artanabil bin Imron Riyanto, umur 4 (empat) tahun berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi; 4. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi selaku pemegang hak Hadhanah untuk memenuhi kewajibannya dengan memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak-anaknya; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar melalui Penggugat, Rekonvensi nafkah untuk 2 (dua) orang anak tersebut pada diktum 3 (tiga) di atas, minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan estimasi kenaikan 5% untuk setiap tahun sampai anak-anak tersebut mandiri atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah (nafkah masa lampau) kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana yang ditetapkan pada diktum angka (2) di atas sebelum ikrar talak diucapkan; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp755.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 915/Pdt.G/2021/PA.Ktbm.zip
- Download PDF
- 915/Pdt.G/2021/PA.Ktbm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 915/Pdt.G/2021/PA.Ktbm
Statistik4521