- Menyatakan Terdakwa ATET Anak LICUP tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menampung, melakukan pemurnian, dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau izin lainnya, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar catatan hasil emas;
- 1 (satu) buah buku rekapan;
- 3 (tiga) unit timbangan digital;
- 3 (tiga) buah tabung gas ukuran 220 gram;
- 3 (tiga) buah kepala tabung gas;
- 2 (dua) buah mangkok plastik warna hitam untuk wadah emas;
- 1 (satu) kotak plastik berisikan garam;
- 2 (dua) botol mercury merk GOLD.S;
- 1 (satu) buah tang jepit;
- 1 (satu) buah pulpen merk JOYKO;
- 1 (satu) buah sendok aluminium untuk membakar emas;
- 3 (tiga) buah mangkok bahan tanah untuk membakar emas;
- 1 (satu) unit HP MERK OPPO;
- 1 (satu) unit HP MERK Samsung Duos;
- 1 (satu) buah botol plastik berisikan emas netto 30,82gr (tiga puluh koma delapan puluh dua gram);
- 1 ( satu) buah botol plastik dengan tutup warna kuning yang berisikan emas netto 19,30gr (sembilan belas koma tiga puluh gram);
- Uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)
- Uang sejumlah Rp19.550.000,00 (sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 107/Pid.B/LH/2021/PN Bek |
|
Nomor | 107/Pid.B/LH/2021/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Larry Izmi, M.hbr Hakim Anggota Arif Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fendensius Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa ATET Anak LICUP; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.B/LH/2021/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 107/Pid.B/LH/2021/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.B/LH/2021/PN Bek
Statistik14363