- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (SYLVIA (AVIE)) dan Tergugat (GINARYO Als. GINARYO SOEWIGNJO) yang dilangsungkan di Surabaya, pada tanggal 25 Januari 2004 sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 113/WNI/2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Surabaya putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan PENGGUGAT sebagai pemegang kekuasaan orang tua dari Anak-anak PENGGUGAT dan TERGUGAT yang bernama:
- Cathleen Gracia yang lahir di Surabaya pada tanggal 24 Januari 2005 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 451/WNI/2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Surabaya;
- Sharon Gracia yang lahir di Surabaya pada tanggal 22 Juli 2006 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 2029/WNI/2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Surabaya;
- Marcello Timothy yang lahir di Surabaya pada tanggal 30 Juni 2008 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 11992/2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
- Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyerahkan 1 (satu) salinan putusan cerai ini kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Surabaya agar dapat dicatat dalam register yang berjalan;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 773/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 773/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gunawan Tri Budiono, Hakim Anggota Widiarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Priyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp.555.000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 773/Pdt.G/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 773/Pdt.G/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2887 K/Pdt/2022
Pertama : 773/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik463