- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Handik Rudianto bin Rukito) kepada Penggugat (Zayin Hayatik Suryaningrum binti Soewarno);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta benda berupa :
- 2 (dua) bedak / kios yang berada di dalam Pasar Dungus Desa Banjarsari Kulon Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun masing-masing di Blok Q dan di Los N.01 B;
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna putih tahun 2014 dengan Nomor Polisi AE 1951 F atas nama Zayin Nayatik S. Alamat Dusun Beketok RT.034 RW.013 Desa Banjarsari Kulon Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun;
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat Rekonvensi atas harta bersama pada diktum angka 2 tersebut adalah (setengah) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan (setengah) bagian untuk Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua bagian harta bersama tersebut pada diktum angka 2 diatas, selanjutnya menyerahkan setengah bagian atau harganya kepada masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atau jika tidak bisa dilakukan maka akan dilelang dan hasilnya akan dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan hutang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada orangtua Tergugat Rekonvensi untuk uang muka beli mobil, adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat Rekonvensi atas hutang bersama pada diktum angka 5 tersebut adalah (setengah) bagian hutang Penggugat Rekonvensi dan (setengah) bagian hutang Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi kewajiban melunasi hutang pada diktum angka 5 tersebut diatas;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1247/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn |
|
Nomor | 1247/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Suharno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Basyirun, Br Hakim Anggota Siti Marhamah |
Panitera | Panitera Pengganti Cahyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Adalah merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam konvensi sejumlah Rp.945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan Menghukum Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya dalam rekonvensi sebesar Rp.1.685.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1247/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn.zip
- Download PDF
- 1247/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1247/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn
Statistik7649