- Menyatakan Terdakwa HERMANTO Bin MUKSIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan secara berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone nokia 130 warna hitam model TA-1174, imei 1 : 353810826218179, Imei 2 : 35381082618177 dengan nomor handphone : 085213575936;
- 1 (satu) buah hahndphone merk realme type RMX3201 warna abu-abu tua, Imei 1 : 865655055951698, Imei 2 : 865655055951680;
- 1 (satu) buah handphone nokia 130 warna hitam model TA_1017, Imei 1 : 35583109120981, Imei 2 : 355831091309889 dengan nomor handphone 082336441111;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna coklat hitam Noka : MH1JM3123JK035982, Nosin : JM31E2030904;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih Noka : MH1JFW119FK242399, Nosin : JWF1E1244515;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih Noka : MH1JM1118HK468526, Nosin : JM11E1450433;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih tahun 2019, Nosin : JFZ1E3606112, Nosin : MH1JFZ135KK605911;
Putusan PN LUMAJANG Nomor 243/Pid.B/2021/PN Lmj |
|
Nomor | 243/Pid.B/2021/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Lean Sahusilawane |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurafriani Putri, Br Hakim Anggota Putu Agung Putra Baharata |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Agung Ningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Herminiwati; Dikembalikan kepada saksi Arif Anggah Irawan, S.Pd; Dikembalikan kepada saksi Galuh Nindira Eka Wardani; Dikembalikan kepada saksi Su?udiyah Khasanah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pid.B/2021/PN_Lmj.zip
- Download PDF
- 243/Pid.B/2021/PN_Lmj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.B/2021/PN Lmj
Statistik10659