- Menyatakan Terdakwa IWAN Alias OPAY Bin (Alm) USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 0,12 (nol koma dua belas) gram atau dengan berat netto awal 0,0195 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris tersisa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,0000 gram disimpan didalam bungkus rokok Gudang Garam warna merah dan seperangkat alat hisap narkotika jenis shabu-shabu dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa RIFKY ALAMSYAH Alias KOSENG;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 1870/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1870/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Suhendro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Edy Toto Purba, Hakim Anggota Bestman Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti Hilman Syahadat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1870/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik274