- Menyatakan Terdakwa ANDICA INFANTAMA PUTRA alias DIKA Bin SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Pelepasan Hak atas 1 (satu) unit Bus Mercedez Benz / OH 1626 L warna: putih kombinasi tahun 2012, dengan No Rangka: MHL368100CJ0001814 dengan No. Mesin: 906998U588242 atas nama PT Subur Jaya Mandiri Bersama. Dengan alamat Jl. Pemuda No. 37 RT 002/004 Kel. Leteh Rembang Rembang dari sdr Andica Infantama Putra kepada sdr. David Tavanto.
- 8 (delapan) lembar rekening koran Bank BCA dengan No. Rekening : 2700362771 atas nama DAVID TAVANTO periode Februari 2021 s.d. Mei 2021.
- 7 (tujuh) lembar rekening koran Bank BCA dengan No. Rekening 0121883888 atas nama Indo Jambe Indonesia PT.
- 2 (dua) lembar Kwitasnsi Pembelian Mobil merk Toyota Innova Reborn Type G/AT Tahun 2017 warna hitam : B-2716-BD senilai Rp. 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah). Dan Mobil Merk Toyota Innova Reborn Type V warna hitam dengan No. Polisi : B-21-RYL senilai Rp. 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengalihan Hak (Pelepasan Hak) yang dikeluarkan dari Mandiri Tunas Finance Cab. Jakarta Barat.
- 9 (Sembilan) lembar daftar list lelang tertutup yang dikeluarkan oleh Mandiri Tunas Finance.
- 4 (empat) lembar draft Surat Perjanjian No. 12/PD/FKMT/2020 PT. Mandiri Tunas Finance dan PT. Andica Persakitan Abadi.
- 5 (lima) lembar Surat Salinan Lelang Terbatas Nomor : RL-S-003/PL.II.8/2021 yang akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- 36 (tiga puluh enam) lembar rekening koran dengan No. rekening : 127-00-1009821-6 atas nama ANDICA INFANTAMA PUTRA.
- 5 (lima) lembar Mutasi Detail atas No. rekening ; 127-00-1009821-6 atas nama ANDICA INFANTAMA PUTRA.
- 3 lembar aplikasi pembukaan rekening atas nama ANDICA INFANTAMA PUTRA
Putusan PN TANGERANG Nomor 1805/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1805/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanik Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Iskandar, Br Hakim Anggota Wendra Rais |
Panitera | Panitera Pengganti Astrid Hastridian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam Berkas Perkara 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1805/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik18656