- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING I DAN PARA PEMBANDING II DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH BIREUEN NOMOR 213/PDT.G/2021/MS.BIR., TANGGAL 08 JUNI 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 27 SYAWAL 1442 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN RAMLI BIN UMAR TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 24 JANUARI 2019;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM TERGUGAT (ZUBAIDAH BINTI M. ILYAS) DENGAN ALMARHUM RAMLI BIN UMAR SELAKU SUAMI ISTRI PUTUS PERKAWINANNYA KARENA KEMATIAN;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMARHUM RAMLI BIN UMAR SEBAGAI BERIKUT :
- MUHAMMAD AMIN BIN UMAR, SELAKU ADIK KANDUNG LAKI-LAKI (PENGGUGAT I);
- SURYANI BINTI UMAR, SELAKU ADIK KANDUNG PEREMPUAN (PENGGUGAT II);
- ZUBAIDAH BINTI M. ILYAS, SELAKU ISTERI (TERGUGAT);
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA ANTARA ALMARHUM RAMLI BIN UMAR DENGAN ZUBAIDAH BINTI M. ILYAS SEBAGAI BERIKUT :
- TANAH/TAMBAK IKAN SELUAS 6744 M2 SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 614 TERLETAK DI DESA SANGSO, KECAMATAN SAMALANGA, KABUPATEN BIREUEN SEBAGAIMANA DIURAIKAN DIDALAM SURAT UKUR TANAH TERTANGGAL 22 MARET 2007 NOMOR 103/SANGSO/2007 DENGAN NOMOR IDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB) 01.11.01.02.00478 YANG DIPEROLEH BERDASARKAN AKTA JUAL BELI NO. 031/2013 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS TARMIZI. SH TERTANGGAL 4 DESEMBER 2013 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- BARAT DENGAN TAMBAK IKAN MILIK ADLI/ZUBAIDAH;
- TIMUR DENGAN JALAN SETAPAK;
- UTARA DENGAN TAMBAK IKAN MILIK RAMLI/ZUBAIDAH;
- SELATAN DENGAN JALAN SETAPAK;
- TANAH/TAMBAK IKAN SELUAS 6738 M2 SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 621 TERLETAK DI DESA SANGSO KEC. SAMALANGA KAB. BIREUEN SEBAGAIMANA DIURAIKAN DIDALAM SURAT UKUR TANAH TERTANGGAL 24 MARET 2007 NO.110/2007 DENGAN NOMOR IDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB) 01.11.01.02.00679 YANG DIPEROLEH BERDASARKAN AKTA JUAL BELI NO. 175/2010 YANG DIBUAT DIHADAPAN PPAT CAMAT KECAMATAN SAMALANGA AN. DRS. HASBI MUSA. MSI PADA HARI RABU TERTANGGAL 29 SEPTEMBER 2010 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGA BERIKUT:
- BARAT DENGAN TAMBAK IKAN MILIK ZUBAIDAH/M. ADLI;
- TIMUR DENGAN JALAN SETAPAK;
- UTARA DENGAN SUNGAI;
- SELATAN DENGAN TANAH TAMBAK IKAN MILIK RAMLI/ZUBAIDAH;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK TOYOTA, TYPE AVANZA 1.5. VELOZ A/T, TAHUN PEMBUATAN 2017, WARNA PUTIH, NO. POLISI BL 1850 Z, NAMA PEMILIK ZUBAIDAH, NOMOR MESIN : 2NRF621395, NOMOR : RANGKA MHKM5FB4JHK0148195.
- MENETAPKAN (SETENGAH) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT SEBAGAIMANA POIN (5) DIATAS HAK TERGUGAT DAN (SETENGAH) BAGIAN LAGI SEBAGAI HARTA PENINGGALAN RAMLI BIN UMAR YANG MERUPAKAN HARTA WARISAN;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS TERHADAP HARTA WARISAN ALMARHUM RAMLI BIN UMAR SEBAGAI BERIKUT:
- ZUBAIDAH BINTI M. ILYAS (TERGUGAT/ISTRI) MEMPEROLEH BAGIAN;
- 2 (DUA) ORANG SAUDARA KANDUNG YANG TERDIRI DARI SEORANG SAUDARA LAKI-LAKI YAITU: MUHAMMAD AMIN BIN UMAR DAN SEORANG SAUDARA PEREMPUAN YAITU SURYANI BINTI UMAR MEMPEROLEH SISA ATAU 3/4 BAGIAN DENGAN PEMBAGIAN SAUDARA LAKI-LAKI MENDAPAT DUA KALI BAGIAN DARI SAUDARA PEREMPUAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI OBJEK-OBJEK PADA AMAR ANGKA 5 (LIMA) TERSEBUT DI ATAS UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN HAK BAGIAN PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT DARI OBJEK TERSEBUT SESUAI DAN SEBESAR BAGIANNYA DALAM KEADAAN KOSONG DAN TERLEPAS DARI SEGALA IKATAN HUKUM DENGAN PIHAK KETIGA, DAN JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI DALAM BENTUK BARANG (NATURA) MAKA DILELANG DIMUKA UMUM DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA AHLI WARIS SESUAI HAK DAN BAGIAN MASING-MASING;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HUTANG :
- HJ. TIRUBIAH/IMUM BUCHARI RP. 10.600.000 (SEPULUH JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 20 JULI 2005:
- HJ. TIRUBIAH/IMUM BUCHARI RP. 9.700.000 (SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 9 JULI 2006:
- HJ. TIRUBIAH/BACTIAR AR RP. 8.800.000 (DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS RIIBU RUPIAH) 25 SEPTEMBER 2009:
- HJ. TIRUBIAH/BACTIAR AR RP. 9.700.000 (SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 06 OKTOBER 2005:
- HJ. TIRUBIAH/M.ISA RP.11.300.000 (SEBELAS JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 18 MAI 2007:
- HJ. TIRUBIAH/MUNIR RP. 10.800.000 (SEPULUH JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 06 APRIL 2007:
- HJ. TIRUBIAH/ISWADI MHD RP. 9.500.000 ( SEMBILAN JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH ) 10 MARET 2006:
- HJ. TIRUBIAH/ILYAS RP. 9.500.000 (SEMBILAN JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) 05 JANUARI 2005:
- HJ. TIRUBIAH/ISWADI MHD RP. 10.500.000 (SEPULUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH ) 07 MARET 2004;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MELUNASKAN HUTANG SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 2 DI ATAS DARI HARTA BERSAMA ALMARHUM RAMLI BIN UMAR DENGAN ZUBAIDAH BINTI M. ILYAS (TERGUGAT) SEBELUM HARTA TERSEBUT DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARISNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT KONVENSI/ PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR SEMUA BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEJUMLAH RP3.020.000,- (TIGA JUTA DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding I dan Para Pembanding II dapat diterima;
- Menguatkan putusan Mahkamah Syar?iyah Bireuen Nomor 213/Pdt.G/2021/MS.Bir., tanggal 08 Juni 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Syawal 1442 Hijriah dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Ramli bin Umar telah meninggal dunia pada tanggal 24 Januari 2019;
- Menyatakan secara hukum Tergugat (Zubaidah binti M. Ilyas) dengan almarhum Ramli bin Umar selaku suami istri putus perkawinannya karena kematian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Ramli bin Umar sebagai berikut :
- Muhammad Amin bin Umar, selaku adik kandung laki-laki (Penggugat I);
- Suryani binti Umar, selaku adik kandung perempuan (Penggugat II);
- Zubaidah binti M. Ilyas, selaku isteri (Tergugat);
- Menetapkan harta bersama antara almarhum Ramli bin Umar dengan Zubaidah binti M. Ilyas sebagai berikut :
- Tanah/Tambak Ikan seluas 6744 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor 614 terletak di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen sebagaimana diuraikan didalam Surat Ukur Tanah tertanggal 22 Maret 2007 Nomor 103/sangso/2007 dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 01.11.01.02.00478 yang diperoleh berdasarkan Akta Jual beli No. 031/2013 yang dibuat dihadapan Notaris Tarmizi. SH tertanggal 4 Desember 2013 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Barat dengan tambak ikan milik Adli/Zubaidah;
- Timur dengan jalan setapak;
- Utara dengan Tambak Ikan milik Ramli/Zubaidah;
- Selatan dengan Jalan setapak;
- Tanah/Tambak Ikan seluas 6738 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor 621 terletak di Desa Sangso Kec. Samalanga Kab. Bireuen sebagaimana diuraikan didalam Surat Ukur Tanah tertanggal 24 Maret 2007 No.110/2007 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 01.11.01.02.00679 yang diperoleh berdasarkan Akta Jual beli No. 175/2010 yang dibuat dihadapan PPAT Camat Kecamatan Samalanga an. Drs. Hasbi Musa. Msi pada hari Rabu tertanggal 29 September 2010 dengan batas-batas sebaga berikut:
- Barat dengan tambak ikan milik Zubaidah/M. Adli;
- Timur dengan jalan setapak;
- Utara dengan sungai;
- Selatan dengan Tanah Tambak ikan milik Ramli/Zubaidah;
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota, Type Avanza 1.5. Veloz A/T, Tahun Pembuatan 2017, Warna Putih, No. Polisi BL 1850 Z, Nama Pemilik Zubaidah, Nomor Mesin : 2NRF621395, Nomor : Rangka MHKM5FB4JHK0148195.
- Menetapkan (setengah) bagian dari harta bersama tersebut sebagaimana poin (5) diatas hak Tergugat dan (setengah) bagian lagi sebagai harta peninggalan Ramli bin Umar yang merupakan harta warisan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap harta warisan almarhum Ramli bin Umar sebagai berikut:
- Zubaidah binti M. Ilyas (Tergugat/istri) memperoleh bagian;
- 2 (dua) orang saudara kandung yang terdiri dari seorang saudara laki-laki yaitu: Muhammad Amin bin Umar dan seorang saudara perempuan yaitu Suryani binti Umar memperoleh sisa atau 3/4 bagian dengan pembagian saudara laki-laki mendapat dua kali bagian dari saudara perempuan;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai objek-objek pada amar angka 5 (lima) tersebut di atas untuk membagi dan menyerahkan hak bagian para Penggugat dan Tergugat dari objek tersebut sesuai dan sebesar bagiannya dalam keadaan kosong dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura) maka dilelang dimuka umum dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris sesuai hak dan bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hutang :
- Hj. Tirubiah/Imum Buchari Rp. 10.600.000 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 20 Juli 2005:
- Hj. Tirubiah/Imum Buchari Rp. 9.700.000 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 9 Juli 2006:
- Hj. Tirubiah/Bactiar AR Rp. 8.800.000 (delapan juta delapan ratus riibu rupiah) 25 September 2009:
- Hj. Tirubiah/Bactiar AR Rp. 9.700.000 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 06 Oktober 2005:
- Hj. Tirubiah/M.Isa Rp.11.300.000 (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 18 Mai 2007:
- Hj. Tirubiah/Munir Rp. 10.800.000 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 06 April 2007:
- Hj. Tirubiah/Iswadi MHD Rp. 9.500.000 ( sembilan juta lima ratus ribu rupiah ) 10 Maret 2006:
- Hj. Tirubiah/Ilyas Rp. 9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) 05 Januari 2005:
- Hj. Tirubiah/Iswadi MHD Rp. 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah ) 07 Maret 2004;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk melunaskan hutang sebagaimana amar angka 2 di atas dari harta bersama almarhum Ramli bin Umar dengan Zubaidah binti M. Ilyas (Tergugat) sebelum harta tersebut dibagikan kepada ahli warisnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.020.000,- (tiga juta dua puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 113/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Anshary M.k. |
Hakim Anggota | Brkhairil Jamal, H. Alaidin |
Panitera | H. Ansharullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI : A. DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSESPI TERGUGAT; B. DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI ADALAH HUTANG BERSAMA ALMARHUM RAMLI BIN UMAR DENGAN ZUBAIDAH BINTI M. ILYAS; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : A. Dalam Eksepsi - Menolak Eksespi Tergugat; B. Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi adalah hutang bersama almarhum Ramli bin Umar dengan Zubaidah binti M. Ilyas; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pdt.G/2021/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 113/Pdt.G/2021/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 113/Pdt.G/2021/MS.Aceh
Statistik13225