- Menyatakan Terdakwa Muhammad Zulfitrah Bin Mappa tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Zulfitrah Bin Mappa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik ukuran kecil yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat sisa 0,0347 (nol koma nol tiga empat tujuh) gram;
- 1 (satu) buah pireks kaca;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna 12 batang;
- 1 (satu) buah celana panjang merk LEVIS warna krem;
- Dimusnahkan.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER Z warna merah, nomor polisi DD 3956 LR;
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novalista Ratna Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ayu Atriani Said, Br Hakim Anggota Tiara Khurin In Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti Nur Wahidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Muhammad Zulfitrah Bin Mappa. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Pkj.zip
- Download PDF
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Pkj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2021/PN Pkj
Statistik7016