- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH NOMOR 160/PDT.G/ 2021/MS.BNA TANGGAL 06 JULI 2021;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (MUHAMMAD AMIN BIN IBRAHIM) UNTUK MENJATUHKAN TALAK I (SATU) RAJI TERHADAP TERMOHON (ERNADIAH BINTI MUHAMMAD YUNUS) DI DEPAN SIDANG MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVESI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA:
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- KISWAH SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH);
- MUTAH SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- NAFKAH LAMPAU SEJUMLAH RP9.000.000,00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH), SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK DILAKSANAKAN.
- MEMBEBANKAN PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP420.000, 00 (EMPAT RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh Nomor 160/Pdt.G/ 2021/MS.Bna tanggal 06 Juli 2021;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Amin bin Ibrahim) untuk menjatuhkan talak I (satu) raj?i terhadap Termohon (Ernadiah binti Muhammad Yunus) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvesi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah Iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Kiswah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Nafkah Lampau sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan.
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp420.000, 00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 103/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Rahman Usman |
Hakim Anggota | Khairil Jamalbrdra. Hj. Lelita Dewi |
Panitera | M. Hasan Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 3. MENOLAK SELEBIHNYA. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
Mengadili sendiri Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 3. Menolak selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pdt.G/2021/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 103/Pdt.G/2021/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 103/Pdt.G/2021/MS.Aceh
Statistik11144